Wisatawan membawa barang milik mereka setibanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/12). (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bandara I Gusti Ngurah Rai menerapkan pemeriksaan penumpang dan crew kedatangan dan transit domestik dengan menggunakan alat thermal gun. Ini dilakukan secara efektif mulai 10 Maret 2020 pukul 09.00 Wita. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Otoritas Bandara Ngurah Rai Wilayah IV, Elfi Amir, Senin (9/3).

Menurutnya pemeriksaan suhu tubuh ini akan dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut, yakni penanganan menggunakan empat jalur dengan delapan alat thermal gun. Personel pelaksana bantuan paramedis dari TNI AU dan personel AP I Denpasar dengan supervisi dari KKP dan peralatan thermal gun (5 unit milik AP I, 2 unit milik KKP dan 1 unit milik TNI AU). “Dalam waktu dekat, pemeriksaan bagi penumpang berangkat dan staf, baik yang di terminal internasional maupun domestik akan dilaksanakan jika ada ketersediaan peralatan thermal gun tambahan,” imbuhnya. Pihak Kantor Otoritas Bandara

Baca juga:  Made Mahayastra Dilantik Jadi Bupati Gianyar

Selain itu, Bandara Ngurah Rai juga memberlakukan jalur khusus bagi penumpang dan kru penerbangan dari Korea Selatan efektif per 9 Maret 2020 pukul 20.00 Wita. Jalur khusus sedemikian rupa bagi penumpang Korea agar pemeriksaan thermal scanner dan keimigrasian dapat berjalan steril. “Sebisa mungkin tidak bersinggungan dengan penumpang lainnnya,” katanya.

Selain itu, juga telah disiapkan dedicated fasilitas, seperti, toilet, trolley dan conveyor. Untuk fasilitas pelayanan bagasi telah disiapkan dedicated conveyor belt. Setelah digunakan untuk pelayanan penumpang wisatawan Korea ini akan dilakukan penyemprotan disinfektan semua fasilitas untuk sterilisasi.

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Kemudian kesepakantan lainnya yakni menindaklanjuti surat edaran dari Menlu terkait peningkatan kewaspadaan untuk penumpang dan kru dari Korsel, Iran dan Italia. “Untuk penumpang penerbangan dari Korea yang dalam 14 hari sebelumnya tidak pernah ke tempat-tempat berisiko tinggi COVID-19 (Daegu, dan Gyeongsangbuk-do), diizinkan masuk ke bandara sepanjang memiliki health certificate (HC). Untuk semua penumpang penerbangan non-Korea, dalam 14 hari sebelumnya pernah melakukan perjalanan ke tempat-tempat berisiko COVID-19 (Daegu dan Gyeongsangbuk-do) tersebut wajib disertai dengan HC,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk penumpang transit di Korea sepanjang tidak keluar dari bandara (tanpa cap keimigrasian) tidak perlu HC. Selanjutnya penumpang yang tidak membawa HC masih dapat diakomodasi jika dapat membuktikan melalui boarding pass pesawat bahwa tidak masuk wilayah yang dalam status peningkatan kewaspadaan (Korea, Iran dan Itali).

Baca juga:  2021, Gubernur Koster Sebut akan "Main Keras" Bangun Pertanian

Tak hanya itu, penumpang dan kru yang diwajibkan memiliki HC akan ditolak untuk masuk Indonesia jika tidak menunjukan HC. “Hal ini dilakukan agar dapat memastikan pada penumpangnya saat check-in sudah memiliki HC tersebut. Yang lainnya, Airlines berkewajiban mengembalikan penumpang dan kru jika tidak memenuhi ketentuan HC tersebut,” ucapnya. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN