DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita yang mengaku sebagai pekerja di bagian kasir sekaligus menjadi disc jockey (DJ), Monica Asri Desia (31), Senin (9/3), dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, I Bagus Putra Gede Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa asal Solok, Sumatera Barat itu diadili atas kasus narkoba.
Hanya saja, tidak ada barang bukti yang disita dari terdakwa, namun dari tangan temannya ditemukan beberapa gram barang bukti berupa sabu-sabu (SS). Jaksa menyatakan, pada 15 Oktober 2019 menerima chat messenger dari seseorang bernama Kebo (belum ditangkap) yang isinya uangnya akan diganti dengan bahan narkoba. Namun chat itu tidak dibalas.
Kebo kembali mengirim messenger yang isinya bahan (narkoba) ditempel di Jalan Pulau Indah. Kali ini terdakwa membalas, dan minta tidak diganggu. Jika memang sudah menempel, biarkan saja.
Terdakwa Monica kemudian pergi ke kos temannya, Alfred (belum tertangkap) di Jalan Pulau Misol, Denpasar. Besoknya, 16 Oktober saat bangun tidur sudah melihat Putu Prasetya Febby Wahyudi alas Jack Dee.
Terdakwa pun ngobrol di sana dan memperlihatkan chat dengan Kebo. Membaca chat itu, Alfred rupanya kesemsem dan minta terdakwa mengirim foto tempelan Kebo.
Setelah itu, kata jaksa, Alfred dan Jack Dee ke luar kamar kos dengan meminjam motor terdakwa. Ternyata mereka menuju Pulau Indah tempat Kebo nempel, sebagaimana chat dengan terdakwa.
Ternyata Jack Dee tertangkap polisi, sedangkan Alfred berhasil kabur. Saat itulah Alfred minta supaya Monica ke luar kamar kosnya dan meminta menghapus semua chat dan gambar yang dikirim Monica ke Alfred.
Terdakwa Monica bingung dan berusaha menghuhungi Jack Dee. Tak lama, polisi tiba di kos Alfred dan juga mengamankan Monica.
Hanya saja polisi tidak menyita barang bukti dari tangan Monica, namun menemukan chatnya. Sedangkan di tangan Jack Dee polisi menyita satu plastik kristal bening berisi 0,13 gram. (Miasa/balipost)