Terdakwa I Ketut Suasta saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Cabang PSSI Gianyar, I Ketut Suasta, Selasa (10/3), dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi Turnamen Bupati Gianyar Cup 2016. Jaksa Penuntut Umum, I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi, juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 152.450.000.

Dengan ketentuan, uang pengganti harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. “Apabila tidak dibayar uang pengganti itu dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tuntut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Menteri ESDM Minta Instalasi Listrik Juga Diperhatikan

Mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa I Ketut Suasta menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.

I Ketut Suasta diadili atas dugaan korupsi Turnamen Bupati Cup 2016. Saat peristiwa itu terjadi terdakwa menjadi panitia. Namun, laporan penggunaan dana yang dilaporkan Ketut Suasta, diduga tidak benar. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 152.450.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Korupsi Bupati Cup Gianyar, Suasta Jalani Sidang Lanjutan
BAGIKAN