Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hukuman lebih ringan diberikan pasangan kekasih, terdakwa LP (19) dan MAS (18) asal Banyuwangi oleh majelis hakim pimpiman Ida Ayu Adnyana Dewi. Mereka yang melakukan aborsi sebelumnya dituntut lima tahun penjara.

Namun oleh hakim, Selasa (10/3), terdakwa diganjar 3,5 tahun. Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mereka dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Awalnya, kata jaksa mengutip berkas penyidik, MAS tidak haid sejak April 2019.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Truk Pengangkut Bawang Terguling di Mendoyo

Pasangan kekasih ini tidak menginginkan adanya kehadiran bayi atau anak. MAS dan LP sepakat menggugurkan kandungan dengan cara apapun.

Minggu 6 Oktober, MAS sudah mulai merasakan sakit perut. Oleh LP, diajaklah ke rumah temannya di daerah Canggu, berharap di sana bayi lahir.

Namun harapan itu pupus, sehingga LP mengajak MAS pulang. Dalam perjalanan sakit perut MAS semakin menjadi-jadi.

Parahnya, saat pulang, mereka sengaja melintasi jalan berlubang, jalan bergelombang, dan yang ada polisi tidurnya. “Dan saat melihat polisi tidur, tersangka ngegas motornya sehingga lari kencang dan otomatis motor terbang,” sambung jaksa.

Baca juga:  Diduga Ada Pungli Jaspel di RSD Mangusada, Dirutnya Angkat Bicara

MAS yang dalam posisi mengandung pun dibuat loncat-loncat di sadel motor hingga terjadi kontraksi. Dalam keadaan sakit perut semakin parah, LP mengajak MAS mencari klinik terdekat di Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Pihak klinik malam itu mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk LP ke RS Sanglah. Selanjutnya mereka keluar dari klinik dan melintasi Jalan Kresek, yang merupakan bukan jalan tujuan RS Sanglah.

Di tengah perjalann di Jalan Kresek, MAS merasakan ada air yang keluar dari kemaluannya, dan LP menghentikan motornya dan MAS terjatuh di pinggir jalan. Dan saat itulah MAS melahirkan anak laki-laki.

Baca juga:  Selama 2022, Ini Dua Jenis Perkara Menonjol di PN Denpasar

LP menyelimuti bayi yang tergeletak di atas rumput itu dengan sarung, berharap tidak ada yang mengetahui. Tak lama berselang datang dua orang warga, dan membuka sarung itu dan ternyata berisi bayi laki-laki.

Oleh warga, bayi yang masih hidup itu dibawa ke bidan di Jalan Pendidikan, Sidakarya. “Sesampai di bidan, bayi dibersihkan dan diberikan oksigen,” tandas jaksa.

Tak lama pula, bidan merujuknya ke RS Sanglah. Dan sekitar pukul 04.00, bayi itu dinyatakan meninggal dunia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN