Pemotor melintas di kawasan Hutan Lindung Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Jalur Kintamani-Singaraja tepatnya di kawasan hutan lindung rawan pohon tumbang. Terlebih saat musim hujan seperti sekarang.

Dikonfirmasi soal ini, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bangli I Ketut Agus Sutapa mengatakan untuk langkah kesiapsiagaan agar tidak sampai memakan korban di saat musim cuaca ekstrem, pihaknya sudah hampir setiap rapat/pertemuan melakukan koordinasi. Pihaknya sudah memohon agar pohon yang sekiranya membayakan bisa dilakukan pemangkasan/pemotongan.

Pihaknya di BPBD siap dilibatkan. “Terhadap usulan kita, teman-teman di BKSDA maupun Kehutanan provinsi sangat menyambut baik. Namun karena sesuai aturan mereka harus membuat telaah ke Pimpinan. Seperti apa bentuknya? Kita masih menunggu sifatnya karena kewenangan bukan di ranah kami,” terangnya.

Baca juga:  Kepergok Nyopet di Pasar, Perempuan asal Lombok Diamankan Polisi

Agar tidak memacetkan jalur jika terjadi bencana pohon tumbang, Agus menambahkan pihaknya selama ini selalu koordinasi dengan tim reaksi cepat Kementerian PU dan TRC Provinsi. Sebab di jalur di Kintamani, jalannya ada berstatus aset nasional dan Provinsi. “Sehingga saat ada sesuatu kita tinggal info mereka sesuai kewenangannya,” terangnya.

Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar, Selasa (10/3), menyoroti banyak pohon yang sudah tua kondisinya miring ke jalan dan rawan roboh. Hal itu diakuinya cukup mengkhawatirkan pengguna jalan, termasuk dirinya yang sering lewat jalur itu.

Baca juga:  ASN dan PTT di Bangli Diminta Bijak Gunakan Medsos

Karenanya, pihaknya meminta BPBD Bangli agar melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan yang mengelola hutan lindung tersebut. “Kalau bisa agar ada kerjasama antara Pemkab Bangli melalui BPBD dengan pihak kehutanan untuk menangani pohon yang rawan tumbang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur I Made Warta menjelaskan bahwa pohon yang ada di hutan lindung memang tidak boleh ditebang. Tapi kalau sudah rebah boleh disingkirkan.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Bayunggede, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Namun, biomasanya harus tetap dibiarkan membusuk di dalam kawasan hutan. Jadi meski ada pohon yang miring ke jalan pihaknya tidak bisa menebangnya. “Tidak boleh. Tetapi kalau sudah rebah kita bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Bangli untuk penanganannya,” kata Warta. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN