Polisi melakukan pemasangan sticker di kendaraan yang melanggar rambu dilarang parkir. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pelanggaran rambu larangan parkir di Bangli masih tinggi. Untuk menertibkannya, Satlantas Polres Bangli pun melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya dengan menerapkan pemasangan sticker di kendaraan yang melanggar. Dalam sticker tersebut tertulis juga bahwa nomor kendaraan yang melanggar sudah tercatat.

Menurut Kasatlantas Polres Bangli, AKP I Nengah Sona, diharapkan lewat pemasangan sticker ini, pelanggaran dilakukan untuk terakhir kalinya. Diterangkan juga dalam sticker itu mengenai pasal yang dilanggar serta besaran dendanya. “Penempelan stiker pada kendaraan yang melanggar rambu ini sudah kami lakukan mulai Maret ini,” ungkap Kasatlantas Polres Bangli AKP I Nengah Sona, Selasa (10/3).

Baca juga:  Polres Bangli Ringkus Komplotan Maling Motor

Sejauh ini sudah ada puluhan kendaraan parkir sembarangan yang “dihadiahi” sticker itu. Disebutkan AKP Sona, lokasi yang sering terjadi pelanggaran rambu larangan parkir yakni di Jalan Brigjen Ngurah Rai dan di jalur Jalan Raya Kintamani sekitar Pura Ulun Danu Batur.

Penempelan sticker ini tentunya bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Cara seperti ini diharapkan bisa efektif.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di LPD Dawan Klod, Kuasa Hukum Tersangka Ragukan Jumlah Kerugiannya

Perwira asal Seraya Karangasem itu menambahkan, apabila kendaraan yang sudah sempat ditempeli sticker, nantinya kembali ditemukan melanggar rambu parkir, petugas Satlantas akan langsung melakukan penilangan. Bahkan bila perlu akan diderek. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN