Terdakwa Nengah Suarjaya alias Ribeg dan Ketut Sudiarta alias Bongkang usai mendengar tuntutan dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nengah Suarjaya alias Ribeg (44) selaku bendahara Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes, Tejakula, Buleleng, dan Ketut Sudiarta alias Bongkang (39) selaku sekretaris dituntut pidana penjara selama lima tahun. JPU I Wayan Genip, Rabu (11/3) membenarkan bahwa pihaknya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara.

Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Selain menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsider masing-masing enam bulan kurungan.

Baca juga:  KPK Selidiki Dugaan Tipikor di Kementan

Tak hanya itu, Jaksa dari Kejari Buleleng itu, juga membebankan para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp 61.024.508,50. Dijelaskan dalam tuntutan jaksa, kelompok tani ternak yang bermarkas di Banjar Dinas Suka Darma, Tejakula ini, mendengar ada program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).J

Januari 2015, kedua terdakwa selaku pengurus menemui saksi Made Mangku Astawa, dan menyampaikan maksudnya meminjam dana. Dan itu setujui, dengan catatan penggunaanya dipertanggugjawabkan.

Baca juga:  Polri Amankan Seorang Terduga Pimpinan KKB

Terdakwa bersama timnya kemudian melengkapi persyaratan termasuk keanggotaan kelompok ini. Dan dibuatlah pengajuan proposal ke KKPE, yakni untuk penggemukan sapi sebesar Rp 821.500.000. Dan proposal disetujui, dan perjanjian kredit di BPD Singaraja ditandatangani.

Dana pun cair lewat rekening. Namun, saat ditarik dari rekening, para terdakwa oleh jaksa disebut tidak membagikan dana tersebut pada masing-masing anggota kelompok tani ternak yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun para terdakwa menggunakan dana itu sebagai modal usaha sebanyak masing-masing Rp 398.450.000.

Baca juga:  Berkembang Isu SPI Unud Terkait "Titipan" Kejaksaan, Kejati Membantah

Di antaranya pakai jual beli buah mangis, jeruk, kontrak mangga, cengkeh, dan juga dibelikan motor dan mobil.
Dan, itu akhirnya dihendus, hingga kedua terdakwa dibidik penegak hukum. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa bakal mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN