Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, menerima pengaduan tentang adanya usaha pariwisata online bodong. Hasil penelusuran berdasarkan alamat yang tertera dalam situs online, Satpol PP menemukan fakta yang berbeda di lapangan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, ada ratusan pengaduan yang diterimanya terkait dengan keberadaan jasa usaha pariwisata online. Dari pengaduan, setelah ditelusuri tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga:  Zona Orange Ini, Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak

Usaha yang ditemui kebanyakan rumah kos, bukan kantor sebagaimana diungkapkan dalam alamat usaha di situsnya. Seiring saat ini sedang dilakukan rancangan peraturan daerah terkait dengan standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali, sekiranya didalamnya juga mengatur perihal jasa usaha online.

“Kami sering dibilang tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan, karena faktanya di lapangan kami tidak menemukan kantor usaha wisata sebagaimana dicantumkan dalam situsnya,” jelasnya, Rabu (11/3).

Baca juga:  Aspek Perpajakan Usaha Rumah Kos

Terkait pengaturan jasa usaha online dalam Ranperda Kepariwisataan juga sudah disampaikan beberapa waktu lalu, ketika rapat bersama di DPRD Bali. Usaha jasa online yang tidak jelas ini jangan sampai merusak citra pariwisata Bali. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN