Petugas menertibkan pedagang asongan yang berjualan di pinggir jalan kawasan Kecamatan Baturiti, Rabu (11/3). (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Tabanan gencar melakukan penegakan Perda 12/2002 tentang ketertiban umum. Rabu (11/3), petugas menyasar kawasan Kecamatan Baturiti. Puluhan pedagang asongan yang berjualan di sepanjang jalur Danau Beratan, Desa Candikuning, sampai jalur Desa Taman Tanda ditertibkan.

Puluhan pedagang yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Desa Candikuning untuk mengikuti sidang tipiring. “Untuk efek jera, mereka yang terjaring langsung disidang di tempat,” terang Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Baca juga:  Satpol PP Akhirnya Segel Dua toko modern Tanpa Ijin

Menurutnya, kegiatan ini juga menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat di media sosial, bahwa sepanjang jalur tersebut kian hari kian terlihat semrawut. Meski telah dilakukan penertiban berulang kali, sejumlah pedagang tetap membandel.

Dalam penertiban kali ini terjaring sekitar 20 pedagang asongan. Saat ditertibkan, mereka rata-rata terkejut karena Satpol PP datang dengan membawa kendaraan bersama petugas kepolisian.

Terkait terus berulangnya kejadian serupa, Sarba berharap pemerintah segera membuatkan areal atau lokasi pedagang asongan berjualan. Karena jika tidak ditertibkan, dikhawatirkan akan menjadi pasar pinggir jalan dan sudah pasti menyebabkan arus lalu lintas krodit. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Mulai Ditertibkan, PKL dan Pedagang Bermobil Jualan di Median Jalan
BAGIKAN