GIANYAR, BALIPOST.com – Desa Adat Temesi melakukan pungutan terhadap truk pengangkut sampah yang masuk ke arel Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pungutan dilakukan karena desa adat setempat menerima dampak dari pengiriman sampah menuju TPA yang berlokasi di Desa Temesi, Kacamatan Gianyar itu.
Bendahara Desa Adat Temesi, Nyoman Sulendra, mengatakan pungutan diberlakukan untuk kendaraan yang membawa sampah di Kabupaten Gianyar. “Dudukan (pungutan-red) ini kami lakukan sejak dua bulan lalu khusus untuk truk yang membawa sampah di Kabupaten Gianyar. Kalau kabupaten lain tidak boleh masuk,“ katanya, Rabu (11/3).
Pungutan dilakukan karena selama ini pengiriman sampah melewati jalan yang melintasi Desa Adat Temesi. Hal ini dikeluhkan oleh krama desa adat setempat. “ Akses jalan ini milik desa adat. Selama ini kami menerima dampak dari TPA Temesi ini,“ ujarnya.
Dampak yang dimaksud mulai dari sampah yang jatuh berceceran di jalan. Belum lagi bau yang ditimbulkan dan dampak lainnya yang memicu penyakit. Truk yang paling banyak membawa sampah ke TPA Temesi adalah dari Ubud. Desa Adat Temesi melakukan pungutan dengan rincian roda 6 dikenakan Rp 30 Ribu, sedangkan kendaraan roda 4 Rp 20 Ribu.
Sementara itu, Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mengimbau desa adat berhati-hati dalam melakukan pungutan. “Dalam bentuk apa pun harus dikomunikasikan, walaupun itu keputusan desa. Kami berharap keputusan desa itu (Desa Adat Temesi-red) mengacu pada keputusan di atas, namun sampai saat ini belum ada koordinasi dengan Pemda Gianyar,“ jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)