Kepala Dinas PUPR Bali Ir. I Nyoman Astawa Riadi, M.Si. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembayaran ganti rugi tanah warga di Desa Wanagiri, Pegayaman dan Gitgit, Kecamatan Sukasada, yang terkena jalur proyek pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani atau shortcut titik 7-10 ditarget tuntas tahun 2019. Akan tetapi ini tidak mampu direalisasikan karena keterbatasan waktu pelaksanaan.

Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi berlanjut ke tahun 2020 ini. Meski demikian, pengerjaan struktur fisik shortcut tahap kedua dipastikan tetap berjalan sesuai perencanaan pemerintah.

Baca juga:  Pemerintah Serap Dana Rp 10 Triliun Dari Lelang Tujuh Seri SBSN

Data yang dikumpulkan di lapangan, Rabu (11/3), pembebasan tanah warga di tiga desa itu dialokasikan melalui APBD Bali Tahun 2019. Nilai ganti rugi yang disiapkan sekitar Rp 190 miliar. Tahun lalu Dinas PUPR Bali telah membayar Rp 48 miliar. Sisanya tidak bisa dibayarkan pada tahun yang sama, sehingga PUPR Bali baru menyerahkan dana ganti rugi Rp 116 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2020.

Baca juga:  Dilelang, Arak Bali Laku Jutaan Rupiah

Kepala Dinas PUPR Bali Ir. I Nyoman Astawa Riadi, M.Si., membenarkan hal itu. “Sebetulnya kami ditarget tuntas 100 persen tahun 2019, namun tidak bisa sepenuhnya dibayarkan karena waktu pelaksanaan pembebasan lahan shortcut ini singkat,” katanya.

Menurutnya, pembayaran dana ganti rugi yang belum tuntas tidak menghambat pengerjaan struktur fisik proyek shortcut. Kementerian PUPR melalui BBPJN VIII sudah memulai tahapan lelang struktur fisik untuk titik shortcut 7 dan 8, sehingga pelaksanaan fisiknya dipastikan dilaksanakan tahun ini. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Masyarakat Buleleng Apresiasi Kerja Keras Gubernur Koster Bersama Wagub Cok Ace
BAGIKAN