DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Militer III – 14 Denpasar menyidangkan oknum TNI berinisial DS, Rabu (11/3). Ia diadili atas dugaan penyimpangan seksual sesama jenis.

Di depan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, DS didakwa melanggar kesusialaan, dan tidak mentaati pekerjaan dinas dan melampui perintah.

Baca juga:  Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Mulai Residivis hingga Oknum TNI

Kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan dakwaannya, DS telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer.
Perbuatan terdakwa dilalukan kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.

Yakni pada April, tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, pada tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel di wilayah Seminyak, Kuta, dan pada Oktober, tahun 2017 bersama seseorag berinisial R di hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Baca juga:  Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Olah TKP

Atas dakwaan itu, DS yang didampingi penasehat Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan segaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Baca juga:  Diduga Tak Berizin, DPRD Gianyar Soroti Wisata ATV di Payangan

Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dan lainnya. Sehingga menurutnya, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN