DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Militer III – 14 Denpasar menyidangkan oknum TNI berinisial DS, Rabu (11/3). Ia diadili atas dugaan penyimpangan seksual sesama jenis.
Di depan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, DS didakwa melanggar kesusialaan, dan tidak mentaati pekerjaan dinas dan melampui perintah.
Kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan dakwaannya, DS telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer.
Perbuatan terdakwa dilalukan kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.
Yakni pada April, tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, pada tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel di wilayah Seminyak, Kuta, dan pada Oktober, tahun 2017 bersama seseorag berinisial R di hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Atas dakwaan itu, DS yang didampingi penasehat Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan segaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dan lainnya. Sehingga menurutnya, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka. (Miasa/balipost)