DENPASAR, BALIPOST.com – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotika, I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21), Rabu (11/3) dituntut pidana penjara selama 14 tahun. JPU Putu Agus Adnyana Putra di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menjelaskan polisi menyita 1.250 butir pil ekstasi dalam kasus ini.

Agus Yoga digaet menjadi kurir hanya terngiang upah Rp 50 ribu sekali penempel. Jaksa kemudian menyebut terdakwa terlibat perkara narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga:  Akomodasi Terselubung Kacaukan Bisnis Hotel dan Tunggak Pajak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut 14 tahun, jaksa juga nuntut denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada 13 November 2019 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pukul 16.30.

Baca juga:  Dirut Maspion Group Mengaku Bertemu Gde Agung Sebelum Berjumpa Sudikerta

Awalnya saat ditangkap tidak menemukan narkoba pada tubuh terdakwa. Namun, terdakwa yang sudah pasrah akhirnya mengakui menyimpan ekstasi di rumahnya, tepatnya di kamar tamu. Terdakwa mengaku mendapat narkotik dari Tu Ari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 12 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan jumlah keselurahan 1.200 butir seberat 393,36 gram netto. Selain itu polisi menemukan satu plastik klip berisi 50 butir tablet warna biru diduga ekstasi seberat 16,33 gram. Bahkan seminggu sebelumnya, terdakwa juga mengambil sepuluh paket sabu-sabu yang telah habis ditempel. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Setelah Wisman, AMPB Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Berlakukan Kontribusi Wisatawan
BAGIKAN