oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum ASN Pemkab Buleleng berinisial PYS sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Terkait hal tersebut, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan membahas sanksi kepegawaian untuk PYS.

Rencananya, awal pekan depan, Bapek yang diketuai Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd akan merumuskan sanksi bagi PYS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa, Rabu (11/3), membenarkan pihkanya telah mendapat informasi dari pihak kepolisian.

Baca juga:  Polisi Buru Pelaku Utama Penghipnotis Jero Mangku

Bahkan, polisi telah mengumpulkan keterangan seputar proses rekrutmen CPNS tahun 2014 yang lalu pada Senin (9/3). Saat ini, BKPSDM masih menanti surat resmi dari Polres Buleleng terkait penetapan status hukum oknum PYS.

Salah satu materi yang sempat ditanyakan ialah proses penerbitan SK kolektif PNS. BKPSDM dengan tegas menyatakan bahwa selama ini SK PNS tidak pernah diterbitkan secara kolektif, tetapi dalam rekrutmen CPNS, maka yang dinyatakan lolos akan menerima SK masing-masing. “Kita sudah berikan keterangan kepada polisi dan sebatas soal penerimaan CPNS 2014 lalu. Kita sampaikan benar ada penerimaan CPNS, namun apa yang mencuat di media soal SK komulatif yang disodorkan yang bersangkutan itu tidak ada hal itu, sebab setiap CPNS yang lolos seleksi akan mendapat SK masing-masing, bukan kolektif,” katanya.

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Terkait karir kepegawaian PYS, Wisnawa mengatakan, hal itu akan dibahas oleh Bapek awal pekan depan. “Kalau untuk sanksi kepegawaiannya, itu harus menunggu putusan pengadilan yang sudah final. Nanti sanksi ini diputuskan dalam rapat Bapek. Apakah bebas tugas sementara atau sanksi lain,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PYS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan CPNS pada 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka mulai Sabtu (28/2) lalu. PYS sendiri diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan akan meloloskan korban diterima menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Oknum ASN dan Perbekel di Tabanan Langgar Netralitas Pilkada
BAGIKAN