Wayan Sukertia mendengarkan tuntutan di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, terdakwa I Wayan Sukertia (48), Kamis (12/3) dituntut pidana penjara selama delapan tahun. JPU Putu Gde Suriawan yang sekaligus menjabat Kasipidsus Kejari Karangasem, di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andayani Day, menyatakan I Wayan Sukertia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi.

Lelaki asal Banjar Dinas Singerata, Desa Rendang, Karangasem itu dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca juga:  Bebas Dari Jerat TPPU, Mantan AO BRI Dipenjara Lima Tahun Karena Korupsi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa I Wayan Sukertia dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU Suriawan.

Selain itu, terdakwa ketiga dalam kasus PNPM ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Sebelum pada kesimpulan tadi, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, merusak perekonomian negara, berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Baca juga:  Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan Kasus PNPM di Rendang

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office pimpinan Gede Pasek Suardika (GPS) itu bakalan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Wayan Sukertia yang Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, disebut menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Negara pun dirugikan dalam kasus ini. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan hingga Rp 1.963.417.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Tipikor BUMDes Banjarasem Mandara, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
BAGIKAN