Kepala Disdikpora Buleleng Gede Dharmaja. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang merengut dua korban jiwa siswa SMPN 4 Seririt di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Rabu (11/3), mengundang prihatin banyak pihak. Atas kondisi ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menerbitkan Surat Edaran (SE) ke sekolah-sekolah untuk melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor.

Para orangtua juga dituntut meluangkan waktu mengantar dan menjemput anak didiknya ke sekolah. Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora Gede Dharmaja, M.Si., didampingi Sekretaris Made Astika, Kamis (12/3).

Baca juga:  SMPN 3 Denpasar Bentuk Karakter Siswa dengan Seminar “Soul Meter”

Gede Dharmaja mengatakan, sebenarnya sudah ada Undang-undang yang melarang siswa jenjang SMP naik motor di jalan umum dan ke sekolah. Setiap orang dapat mengendarai motor harus dibuktikan dengan SIM. SIM hanya dapat diberikan kepada pengendara yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.

Selain itu, setiap sekolah di daerah sudah memiliki aturan sendiri yang tidak mengizinkan para siswa menggunakan motor saat mengikuti Proses Belajar Mengajar (PBM) dan ekstra kurikuler di sekolah. Hanya, UU dan peraturan di sekolah tidak diikuti. Terbukti hampir semua sekolah terutama di pedesaan mengizinkan siswanya menggunakan motor.

Baca juga:  Penyiar Balitv Rai Setiawati Raih KPID Award 2024

Mantan Kepala Bappeda Buleleng itu akan mengeluarkan SE kepada para kepala sekolah. Edaran ini untuk mempertegas agar pihak sekolah mengingatkan kembali para siswa agar mentaati larangan berkendara di bawah umur. Selain itu, mengimbau orangtua dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi anak didik dan tidak memberikan izin mengendarai motor ke sekolah. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN