DENPASAR, BALIPOST.com – Di 2020 ini, tren penggunaan bahan ramah lingkungan untuk pembuatan ogoh-ogoh meningkat. Bahkan, penggunaan bahan ramah lingkungan ini menjadi salah satu syarat di lomba ogoh-ogoh yang digelar sejumlah kabupaten/kota.
Kondisi ini pun diapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster, Kamis (12/3). Ia mengatakan ogoh-ogoh yang dibuat dari bahan alami, tanpa plastik dan tanpa styrofoam merupakan langkah nyata implementasi Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. “Ini model kreatif yang patut ditiru,” katanya.
Ia pun mengatakan ternyata suatu regulasi bisa mendorong terjadinya suatu transformasi perilaku masyarakat. “Mari kita dorong masyarakat agar mengikuti model ini dalam setiap acara di Bali,” ujar Koster.
Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup. Serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (kmb/balipost)