Terdakwa Mariyadi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pascadivonis 14 tahun penjara di Pegadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat minta ampun dan keringanan hukuman atas tuntutan pidana 17 tahun, Mariyadi (32) yang mengaku tinggal di Jalan Pulau Misol, Denpasar, akhirnya divonis bersalah oleh hakim, Kamis (12/3).

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi di depan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Tunggu Ini, Tilang Elektronik ETLE Baru Bisa Diterapkan di Bali

Terdakwa dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

Mariyadi dituntut 17 tahun penjara oleh JPU I Kadek Topan Adhi Putra. Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Jembrana Terima Penghargaan Kemendes PDTT

“Terdakwa Mariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tandas JPU Topan.

Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap polisi 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 saat menaruh tempelan di tiang listrik Jalan Pertanian, Pesanggaran, Pemogan. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 66,70 gram brutto atau 60,67 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 18 Tahun, Pemilik Puluhan Paket SS Dibui 13 Tahun
BAGIKAN