Sudikerta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan untuk lepas dari jeratan hukum, dengan mengajukan upaya hukum banding belum membuahkan hasil maksimal untuk terdakwa I Ketut Sudikerta. Namun demikian, perjuangan Suryatin Lijaya, Warsa T Bhuana dkk., yang dipercaya mantan Wakil Gubernur Bali itu dalam mendampingi perkaranya di tingkat banding berhasil mengurangi hukuman.

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memangkas hukuman Sudikerta separo dari vonis hakim PN Denpasar. Yakni, dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

Baca juga:  Korupsi Biogas di Nusa Penida, Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Divonis

Dikonfirmasi Kamis (13/3) malam, salah satu kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuana membenarkannya.
“Saya sudah dikasih tahu oleh istrinya Pak Sudikerta, bahwa hukuman di PT turun menjadi enam tahun, denda Rp 500 juta,” ujar Warsa.

Lantas, apa langkah selanjutnya? Ditanya demikian, Warsa meminta salinan putusan itu dibawa ke Pak Suryatin.

Saat disinggung upaya kasasi, Warsa belum mau memastikan, karena itu hak Sudikerta. “Memang, kami meyakini bahwa kasus ini perdata, sehingga kami minta Pak Sudikerta dilepas. Tetapi untuk kasasi, sekali lagi kami serahkan ke Pak Sudikerta,” tandas pengacara asal Desa Kedisan, Kintamani itu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 2,5 Tahun, Turis Jerman Malah Minta Bebas
BAGIKAN