DENPASAR, BALIPOST.com – World Health Organization (WHO) menetapkan penyebaran virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada Rabu (11/3) waktu setempat. Dalam briefingnya dikutip dari situs resmi WHO, Director General WHO, Tedros Adhanom, Kamis (12/3) pagi waktu setempat, WHO mengungkap alasannya.
Dikemukakan, memutuskan COVID-19 dalam kategori pandemi tidak mudah. Ada dua alasan yang mendasari.
Alasan pertama, yakni kecepatan penyebaran virus ini dan skala penularannya. Dari data terakhir WHO, kasus COVID-19 sudah mencapai 125 ribu kasus.
Negara yang terpapar mencapai 118 negara. Bahkan dalam 2 minggu terakhir, jumlah kasus di luar China meningkat 13 kali lipat. Dan negara yang terinfeksi menjadi 3 kali lipat.
Alasan kedua adalah meskipun sudah berulangkali diberikan peringatan, ada sejumlah negara yang tidak memiliki komitmen politik kuat untuk mengontrol penyebaran virus ini. “Dengan mengategorikan penyakit ini sebagai pandemi, bukan berarti negara-negara harus menyerah menanganinya. Adanya sejumlah negara yang mengubah komitmen mereka dari isolasi ke mitigasi adalah langkah yang salah dan berbahaya,” paparnya.
Sebaliknya, lanjutnya, harus ada tindakan dua kali lipat untuk menanggulangi penyebarannya. Pandemi ini bisa dikontrol.
Bila pemerintah negara mengambil kebijakan untuk menyerah dalam kesehatan publik yang fundamental, mereka akan menghadapi masalah yang lebih besar dan membebani sistem kesehatan serta memerlukan langkah lebih banyak untuk mengontrolnya.
Semua negara harus melakukan kebijakan yang seimbang antara memproteksi kesehatan, mencegah disrupsi ekonomi dan sosial, serta menghormati hak asasi manusia. “Kami mengimbau seluruh negara mengambil langkah komprehensif disesuaikan dengan situasi masing-masing dengan mengedepankan upaya isolasi,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)