DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang mengambil langkah cepat menangani COVID-19. Yakni membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease di Provinsi Bali melalui SK Nomor 236/03-B/HK/2020.
Ombudsman Bali meminta agar satgas ini bekerja optimal dan suportif dalam membendung penyebaran virus corona di wilayah Provinsi Bali. Ombudsman Bali berharap agar efektivitas satgas tersebut harus ditunjukkan kepada publik, kata Ketua Ombudsman Bali, Umar Al Khatab, Jumat (13/3).
menurutnya, efektivitas publik salah satunya dengan menyediakan informasi yang akurat tentang virus tersebut dan dapat diakses secara gampang serta dipublikasikan secara realtime.
Keakuratan, aksesebilitas, dan sifat realtime dari informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana kebatinan publik agar tidak cemas dan tidak mudah percaya informasi yang tidak benar.
Satgas juga diminta untuk membuka hotline agar bisa dihubungi kapanpun oleh publik dan memiliki roadmap pencegahan agar paparan virus corona bisa dicegah dan dibatasi. (Agung Dharmada/balipost)