TABANAN, BALIPOST.com – Seorang peserta seleksi Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK), Wayan Sudiarta, mendatangi Panwascam Tabanan, Jumat (13/3). Kehadirannya untuk menanyakan kriteria penilaian calon PDK.
Pasalnya, ia tak terpilih jadi PDK untuk Pilkada Tabanan 2020. Warga Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan ini sangat kecewa karena ia mendengar infomasi dirinya gagal jadi PDK gara-gara hanya kesepakatan di Bawaslu kecamatan, bukan karena penilaian.
Ditemui di kantor Camat Tabanan, Sudiarta menceritakan, seleksi calon PDK di Desa Dajan Peken diikuti tiga peserta. Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, akhirnya hanya dua orang lolos pada tahap wawancara, yang salah satunya adalah dirinya. Pada akhirnya ia gagal lolos.
Pertanyaan muncul saat Sudiarta mendapatkan informasi yang menyebutkan, dirinya tidak lolos lantaran dia pernah menjadi saksi dalam Pilpres 2014. Kegagalannya disebut-sebut akibat kesepakatan Bawaslu.
Inilah yang kemudian membuat dirinya mendatangi Panwascam untuk mendapatkan kejelasan. “Ini bukan karena saya tidak terpilih lalu tidak terima. Saya tidak masalah jika tidak terpilih asalkan sesuai dengan seleksi atau nilai saya dari hasil wawancara tidak memenuhi. Tetapi ini dikatakan atas dasar kesepakatan. Biar jelas kesepakatan apa? Jika benar ada peraturan itu, saya terima,” terangnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Panwascam Tabanan Ketut Mirageni Waraspati menjelaskan tidak lolosnya Sudiarta untuk PDK bukan atas berdasarkan kesepakatan, melainkan sudah sesuai form aspek penilaian integritas (keterlibatan sebagai calon peserta pemilihan, tim kampanye, saksi peserta pemilihan).
“Saat wawancara itu yang bersangkutan sempat mengatakan ketika ditanya pengalaman pemilu, mengaku sempat menjadi saksi. Jadi kami tidak membedakan satu peserta dengan yang lain. Karena jadi saksi itulah nilainya jadi berkurang sehingga meloloskan yang independen,” ucapnya. (Puspawati/balipost)
BP/bit
Salah satu peserta mempertanyakan hasil seleksi PDK, Jumat (13/3).