Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas kepemilikan 398 butir pil ekstasi seberat 174,71 gram dan beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 6,23 gram, I Made Suka Adnyana (28) sepertinya bakal lama menghuni LP Kerobokan. Pasalnya dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (13/3), pria asal Klungkung itu dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh JPU Putu Oka Surya Atmaja.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan. Jaksa dalam kasus tersebut menjelaskan, Made Suka Adnyaba telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga:  Perl Serangan Disambut Positif, Kenapa Belum Implementasi?

Sehingga dia dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut 16 tahun penjara, Suka Adnyana juga dituntut membayar denda Rp 1.350.000.000 subsider enam bulan penjara.

Minggu 1 Desember 2019, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di kos Jalan Pulau Kawe, Banjar Bumi Santi, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. Saat digeledah, ditemukan 398 butir ekstasi, sabu dengan berat total 6,23 gram. Terdakwa mengaku memperoleh narkotik itu dari Pak Le. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sambut Era Baru, Kapolres Gianyar Siapkan Konsep Pengamanan Objek Wisata
BAGIKAN