Berat badan ideal anak-anak
Anak-anak sedang menyeberang jalan sepulang sekolah. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kabupaten Bangli saat ini menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang belum mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA). Padahal upaya pemenuhan indikator KLA sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi KLA yang diadakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bangli, Jumat (13/3).

Kadis DPPKBP3A Kabupaten Bangli I Wayan Jimat mengatakan, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dinyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak-hak anak termasuk hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapat perlindungan dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Salah satu upaya dalam pemenuhan hak hak tersebut adalah dengan KLA.

Baca juga:  Tangani COVID-19, Bupati Bangli Diminta Eksekusi Dana Tak Terduga

Dalam Peraturan Menteri PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, setiap kabupaten wajib dapat mewujudkan KLA di daerah masing masing. “Pada PPA Nomor 12 Tahun 2011 ditentukan tentang indikator KLA yang terdiri dari 31 indikator yang terbagi menjadi 6 bagian yaitu 1 kelembagaan dan 5 klaster yang harus terpenuhi dalam rangka terwujudnya KLA,” katanya.

Diungkapkan, selama ini pemenuhan indikator KLA di Bangli masih belum maksimal. Padahal upaya sudah dilakukan sejak 2012.

Baca juga:  Indonesia akan "Drop" Bantuan Kemanusian ke Gaza lewat Udara

Pemenuhan indikator masih banyak kendala baik di sektor kelembagaan, kebijakan dan juga fisik/infrastruktur. “Namun kami dari seluruh gugus tugas yang telah dibentuk oleh Bapak Bupati yakin hal ini akan dapat diatasi apabila kita semua khususnya seluruh pimpinan OPD mempunyai komitmen yang sama,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN