Ilustrasi. (BP/Dokumen Swara Tunaiku)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan kampus, perguruan tinggi khususnya di Bali perlu mengambil langkah-langkah antisipatif. Apalagi, Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im telah mengeluarkan surat edaran (SE) soal pencegahan penyebaran COVID-19 di Kemendikbud.

Surat ini ditujukan kepada semua unit pelaksana teknis, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan pimpinan perguruan tinggi. Intinya, SE bernomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret ini meminta semua jajaran perguruan tinggi menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau pserta dari daerah.

Baca juga:  Pasien Covid-19 di RSU Negara Didominasi Transmisi Lokal

Batas waktu penundaan ini hingga permasalahan COVID-19 mereda. Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan, Dr. IB. Radendra Suastama, SH.,MH., menilai kebijakan tersebut sangat tepat di tengah situasi seperti saat ini. Meskipun pertemuan tatap muka dibatasi, namun kebijakan tersebut tidak serta merta mengganggu proses belajar mengajar di kampus.

Apalagi, di era teknologi informasi dan komunikasi seperti saat ini bisa dilakukan dengan metode belajar jarak jauh berbasis online. Bahkan, metode ini patut dipertimbangkan sebagai metode yang dapat diterapkan oleh PT dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Kembali, Korban Jiwa COVID-19 Terbaru Seluruhnya dari Zona Merah

Kendati demikian, Ketua Yayasan Pendidikan Handayani sebagai penyelenggara pendidikan STIMI Handayani Denpasar ini menilai, metode tersebut perlu dikaji. Yakni tentang ketentuan regulasi di bidang pendidikan tinggi, yang tentu memang harus ditaati, mengatur atau memberi ruang pada penerapan metode belajar daring ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN