DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian atau Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.
Dikutip dari Antaranews, imbauan itu, akan disampaikan besok, Senin (16/3). Imbauan melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19). “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” tutur Tjahjo.
Terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster pun bersikap. Ia mengatakan akan mengikuti arahan pusat. “Kalau sudah ada arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, kami di Pemprov Bali akan melaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tjahjo meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah tersebut. Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor. Dengan pengaturan kerja seperti itu, kata Tjahjo, tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai. (kmb/balipost)