MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, untuk tetap memberlakukan jam sekolah seperti biasa, akhirnya berubah. Setelah Pemkot Denpasar memutuskan meliburkan sekolah, Badung turut memutuskan untuk langkah serupa dengan pertimbangan meningkatnya kasus Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Puspem Badung, Minggu (15/3), mengatakan keputusan agar siswa belajar di rumah merujuk pada Surat Edaran Mendikbud, SE Mendikbud 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Diputuskan siswa belajar di rumah mulai Senin 16 Maret hingga 31 Maret.
“Sudah diputuskan meliburkan kegiatan belajar mengajar sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, yaitu tingkat TK, SD hingga SMP,” ujar Adi Arnawa.
Namun demikian, kata birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini, belajar di rumah tidak berlaku bagi siswa yang melaksanakan ujian. Untuk kelas 9 SMP, mulai Senin (16/3) sampai Jumat (20/3), mengikuti ujian sekolah. (Parwata/balipost)