Suasana pengurusan keimigrasian di kantor Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjadi tempat pelayanan publik, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik asing maupun lokal, membuat imigrasi menerapkan beberapa aturan. Hal ini guna mencegah terdampak virus Corona.

Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Candra, Minggu (15/3) menyatakan, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, terutama yang bertugas di unit pemeriksaan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai petugas diwajibkan memakai masker, sarung tangan dan hand sanitizer atau pembersih tangan.

Baca juga:  Selama Pandemi, Uang Denda Masker di Denpasar Capai Ratusan Juta

“Selain itu dari petugas angkasa pura juga sering melakukan penyemprotan disinfektan di konter pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah virus Corona,” ucap Surya.

Tidak hanya di Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan dan staff pelayanan di Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi TPI Singaraja. Sehingga penyebaran virus itu bisa dicegah sedini mungkin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN