Sekolah
Suasana belajar mengajar di sekolah. (BP/dok)

DENPASAR,  BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memutuskam untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar mulai Senin (16/3). Keputusan ini diambil setelah rapat Satgas Penanggulangan COVID-19, Minggu (15/3) malam.

Dikatakan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, untuk sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan sederajat mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020 agar meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online,” ujarnya.

Baca juga:  Palebon Raja Denpasar IX Digelar Juni 2023, Berikut Rangkaiannya

Untu ASN, bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar bekerja di kantor dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. “Bagi staf/pelaksana dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan,” paparnya

Pelaksanaan operasional kebijakan ini diatur oleh Bupati/Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.

Sebelumnya, ketika ditanya tentang merumahkan siswa karena merebaknya COVID-19, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa SMK di Bali dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal mulai Senin (16/3) hingga Kamis (19/3).

Baca juga:  Sidang Korupsi KUR, Diduga Ada SKTU Palsu

“Instruksi dari Bapak Sekda, jenjang pendidikan menengah SMA/SMK dan SLB ini kan kewenangan Pemprov untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti sediakala,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dikonfirmasi, Minggu (15/3) pagi. (kmb/balipost)

BAGIKAN