SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menyikapi pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung, Senin (16/3), akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran di rumah. SE dengan nomor: 421/1038/DISDIK itu menyatakan, satuan PAUD, SD, SMP atau yang sederajat, mulai melakukan pembelajaran di rumah sejak 18 Maret sampai dengan 30 Maret 2020. Pembelajaran di rumah dengan menggunakan E-Learning atau online.
Kadisdik Klungkung Dewa Gde Darmawan mengatakan, kebijakan ini diambil setelah turunnya SE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan. Surat Bupati Klungkung no. 443.33/868/Diskes tanggal 9 Maret 2020 tentang protokol pemerintah untuk COVID-19 serta hasil rapat Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.
Darmawan menambahkan, dalam rangka melaksanakan pembelajaran online, sekolah dapat memanfaatkan sistem pendidikan secara daring antara lain Google Indonesia, Kelas Pintar, Microsoft Quipper, Ruang Guru, Sekolahmu dan Zenius. Selain melaksanakan sistem itu, proses pembelajaran dapat juga memanfaatkan networking pembelajaran berbasis WhatsApp dan Email.
Khusus untuk Kepala Bidang PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) serta Kepala Bidang Dikdas, diminta melaksanakan pengendalian pelayanan pendidikan. Terus melakukan koordinasi dengan Kadisdik untuk dikoordinasikan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui LPMP Bali, guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut.
Pelaksanakan pembinaan prestasi olahraga tetap dilaksanakan untuk kebugaran dan persiapan kompetisi dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Pendidik dan tenaga kependidikan juga bisa melakukan pelayanan pendidikan dengan mengedepankan PHBS. “Kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti rapat-rapat, seminar pelatihan dan lain-lain juga ditunda sampai 30 Maret,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)