DENPASAR, BALIPOST.com – I Kadek Diana atau IKD, kader PDI Perjuangan (PDI-P) di DPRD Bali yang diusulkan dipecat mengaku kaget luar biasa. Ia tidak menyangka akan terjadi seperti itu.
Sebab, pria yang juga dicopot dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali ini menyebut diri ksatria dan sangat bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya. “Kalau misalkan waktu itu, waktu suaminya (suami KDY, red) ke sana untuk melakukan pengecekan ke hotel untuk memastikan istrinya dengan siapa di sana, kalau misalkan saya ada di sana, hari itu juga saya mengundurkan diri. Tidak mesti harus menunggu pemecatan dari partai,” katanya kepada Bali Post, Senin (16/3).
Tapi nyatanya, lanjut Diana, ia tidak ada di hotel saat suami KDY datang. Diana mengaku hanya membantu KDY memesan kamar hotel dan setelah selesai memesan tidak pernah ke hotel itu lagi.
Hubungannya dengan KDY diakui sebatas teman, karena ada dalam satu partai dan satu fraksi di DPRD Bali. “Dia bilang ada kesibukan dan tidak memungkinkan memesan langsung. Ditambah dia bilang hp-nya ngedrop waktu itu. Takutnya nanti belum dapat (pesan kamar), keburu hp-nya mati. Makanya dengan buru-buru disuruh nyariin dan saya bantu. Karena setelah itu, Bu Dwi akan menghadiri uleman, jadi butuh tempat untuk prepare. Saya dapat di Four Star, saya titip kunci, setelah itu saya tidak kesana lagi” jelasnya.
Kalau toh sempat bertemu dan tidak melakukan apa-apa, lanjut Diana, juga tidak bisa disebut selingkuh. Itu sebabnya, keputusan Partai dinilai tidak adil.
Kemudian semena-mena dan mengabaikan aspek hukum, serta lebih mengedepankan aspek kekuasaan. Padahal dalam AD/ART partai, ada tahapan seperti peringatan dan pembebastugasan sebelum diusulkan dipecat. “Tapi ini kan langsung semuanya dan itu tanpa ada pemanggilan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi apa yang menjadi berita itu benar seperti itu. Karena tidak ada kan berarti mengambil keputusan berdasarkan berita. Jadi hanya berdasarkan dugaan,” imbuhnya.
Diana menambahkan, untuk saat ini memang tidak ada langkah-langkah yang akan diambil. Sebagai kader, ia menunggu keputusan DPP dengan adanya usulan pemecatan dari DPD PDI-P ke DPP. Setelah itu barulah ia akan memikirkan langkah apa yang dilakukan sebagai upaya hukum atau upaya-upaya lainnya. (Rindra Devita/balipost)