Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No.7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemprov Bali. Surat Edaran tertanggal 16 Maret 2020 itu ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, para pimpinan instansi vertikal di Bali, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, serta Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.

Ada tujuh hal yang termuat dalam Surat Edaran, mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia dan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui pidato yang disampaikan, Minggu (15/3). Pertama, kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD/TK sampai perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Baca juga:  Gara-gara Ini, RAPBD 2018 Alami Penurunan

Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah. Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.

Ketiga, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar, kursus dan lainnya agar ditunda.

Baca juga:  Gubernur Koster hingga Presiden WWC Tandatangani Perjanjian Kerangka Kerja WWF 2024

Kelima, kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi.

Keenam, kebijakan dari poin 1 sampai 5 berlaku mulai 16 sampai 30 Maret 2020.

Ketujuh, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, serta melaksanakan PHBS. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN