Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia, KPU RI telah melakukan rapat pleno. Diputuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020.

Keputusan rapat KPU RI dituangkan dalam surat edaran (SE). Dalam surat edaran, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Kegiatan dimaksud, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik. Sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi APBDes Mengwitani Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Selain itu, KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020 hingga saat ini.

Dikonfirmasi, Komisioner KPU Bali, Gede Jhon Darmawan mengatakan, KPU Bali telah mengetahui surat edaran tersebut melalui pers rilis Humas KPU RI, Senin (16/3) malam.

Dalam surat edaran itu berisi pengaturan yang meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan.

Baca juga:  Ribuan Warga Desa Gulingan Deklarasikan Dukungan ke Koster-Giri dan Adi-Cipta

Terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020), KPU mengatur dengan ketentuan untuk pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

Selain itu, pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Apabila
masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Baca juga:  Gubernur Koster Terbitkan Pergub Perlindungan PMI Krama Bali, Ini yang Diatur

Dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, dan jaga jarak dalam berkomunikasi. Hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Di dalam pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan, katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN