akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali memutuskan menunda penyertaan modal di Jamkrida sebesar Rp 30 miliar untuk membiayai kekurangan dana pengerjaan proyek shortcut 7,8,9, dan 10, yang dipercepat. Meski DPRD Bali menyetujui hal ini, namun Pemprov diwanti-wanti agar segera memastikan anggaran itu dipasang lagi di APBD Perubahan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry Gubernur Bali memang telah mengirim surat No. 900/1542 tanggal 26 Februari 2020 tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perda Perubahan APBD 2020. Salah satunya disebabkan kekurangan anggaran 2020 terkait anggaran shortcut 7,8,9 dan 10 sebesar Rp 107 miliar lebih yang bersifat mendesak.

Baca juga:  Soal Terminal Ubung, Begini Jawaban Kemenhub

Pihaknya lantas menggelar sekaligus memimpin rapat antara Banggar DPRD Bali dan TAPD Provinsi Bali, Jumat (13/3). Hasilnya, rapat memutuskan menyetujui pergeseran tersebut. Namun, pihaknya menggarisbawahi penundaan pencairan penyertaan modal ke Jamkrida agar dijamin dan dipastikan anggarannya dipasang pada APBD Perubahan 2020.

“Karena komitmen untuk pembelaan terhadap UMKM, koperasi dan LPD tidak boleh berkurang apalagi hilang. Terlebih dalam suasana ekonomi seperti sekarang ini,” ujar Politisi Golkar ini.

Baca juga:  Taksi Blue Bird Dirampas, Pelakunya Ditangkap

Menurut Sugawa, penyertaan modal sebesar Rp 30 miliar kepada Jamkrida sangat besar maknanya untuk penjaminan UMKM, koperasi dan LPD. Dengan dasar perhitungan gearing ratio 40 kali, maka jumlah penjaminan kredit yang diberikan kepada UMKM akan mencapai Rp 1,2 triliun atau bisa lebih dari 10.000 UMKM di Bali.

“Atau kalau UMKM tersebut menyerap rata-rata 3 tenaga kerja itu sama dengan 36.000 tenaga kerja. Karena itulah kami setuju digeser tetapi menolak kalau dihilangkan, kita harus peduli membela UMKM, koperasi dan LPD,” pungkasnya.

Baca juga:  Perlu Diwaspadai, Ketergantungan Pasokan dari Daerah Lain

Sebelumnya, Pemprov Bali melakukan pergeseran anggaran mendahului Perda Perubahan APBD 2020. Hal ini dilakukan untuk membayar pembebasan lahan shortcut titik 7,8,9 dan 10 sebesar Rp 107 miliar.

Anggaran untuk shortcut sebetulnya sudah dianggarkan dalam APBD 2019. Namun belum terealisasi lantaran masalah administrasi seperti sertifikat yang belum selesai dan sempat ada protes. “Itu kan sifatnya urgent. Kemarin di 2019 kan tidak terealisasi karena administrasinya belum selesai. Padahal uangnya sudah siap,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra dikonfirmasi. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN