DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah upaya pencegahan virus Corona, PHDI Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan sejumlah Sulinggih, Selasa (17/3), mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan rangkaian Nyepi tahun Saka 1942. SE tersebut pada intinya mengimbau umat Hindu di Bali memperhatikan sejumlah hal saat kegiatan melasti dan tawur kesanga.
SE tersebut berisikan, desa adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan segara, maka melasti dilakukan di pantai. Bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan danau, melasti dilangsungkan di danau. Demikian halnya dengan desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan campuhan, beji dan atau Pura Beji, melasti dilaksanakan di kawasan tersebut. Sementara bagi desa adat yang tidak melaksanakan melasti baik di pantai, danau, campuhan maupun Pura Beji, dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat.
Sementara itu, jenis tambahan upakara yang digunakan di pantai, danau, beji, dan campuhan berbeda-beda. Di pantai misalnya, upacaka yang dibahkan berupa banten guru piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna.
Bagi desa adat yang melasti di danau, beji ataupun campuhan, mempersembahkan caru panglebar sasab merana (caru ayam ireng). Sedangkan, desa adat yang melasti ngubeng utawi ngayat, mempersembahkan caru panglebar sasab merana di pangulun setra.
Sementara untuk prosesi tawur agung pada 24 Maret, akan disertai dengan upacara sad kertha kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali dengan difasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Terkait pawai ogoh-ogoh, PHDI Bali mengimbau agar dilaksanakan mulai pukul 17.00 hingga 19.00 Wita, dan hanya dapat dilaksanakan di wewidangan banjar adat setempat. Pengarakan ogoh-ogoh menjadi tanggung jawab Bandesa Adat setempat agar berjalan dengan tertib dan disiplin.
“Dalam rangkaian upacara melasti, tawur, Pangerupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta, berperilaku hidup bersih dan sehat, jangan sampai mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan,” tegas Ketua PHDI Bali Prof. I G.N. Sudiana. (Winatha/balipost)