DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi kasus penyebaran virus Corona yang semakin masif, semua komponen melakukan upaya pencegahan. Tidak terkecuali Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar.
Dinas ini untuk sementara menunda dulu semua kegiatan pengurusan dokumen kecuali yang sangat urgen. Kadisdukcapil Kota Denpasar Drs. Dewa Gde Juli Artabrata, Selasa (17/3) mengungkapkan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Selain itu, sudah ada pula instruksi dari Dirjen Dukcapil agar semua kegiatan yang melibatkan orang banyak ditunda sementara. Salah satu yang ditekankan dalam pelayanan ini, yakni meniadakan semua perekaman data e-KTP, baik di masing-masing kecamatan maupun di Gedung Sewaka Dharma.
Penundaan perekaman e-KTP ini berlangsung selama dua minggu ke depan. “Ini dilakukan untuk semata-mata demi keamanan semua pihak terkait dengan adanya kasus Corona,” jelasnya.
Meski demikian, untuk pelayanan cetak e-KTP akibat revisi maupun penggantian suket masih tetap bisa dilakukan. “Ini tetap jalan dengan ketentuan sesuai dengan kuota atau dibatasi,” ujarnya.
Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pada prinsipnya, semua pihak diajak bersama untuk melawan Corona dengan cara unda keluar rumah, dan bagi instansinya, tunda ke Dukcapil.
Karena melihat sukses di Tiongkok dalam melawan Corona, yakni salah satunya adalah melakukan upaya “jaga jarak”, tidak saling bertemu, tidak berkumpul. Bahasa lainnya adalah social distancing measures. “Kami menghimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil,” katanya. (Asmara Putera/balipost)