Terdakwa Ketut Suasta (baju putih) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut dua tahun penjara, mantan Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Cabang PSSI Gianyar, I Ketut Suasta, Selasa (17/3), diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Terdakwa menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya, I Made Wijaya Satria Jati, pada persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi.

Pada pledoi di antaranya disebutkan bahwa JPU tidak mampu membuktikan dakwaan. Ada berbagai pertimbangan yang disampaikan, baik soal analisa yuridis, unsur setiap orang, dan atau melakukan kegiatan berlanjut tidak mampu dibuktikan jaksa sehingga Wijaya Satria minta supaya I Ketut Suasta dibebaskan dari jeratan hukum. Jika majelis hakim punya pendapat berbeda, terdakwa minta keringanan hukuman.

Baca juga:  Bali Tuan Rumah Kejurnas Voli Pantai

Sementara, Suasta dengan tegas mengatakan bahwa dia sama sekali tidak ada niatan korupsi. Dia menyatakan tidak ada menikmati uang PSSI bantuan Pemkab Gianyar.

Pekan lalu, terdakwa Suasta dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 152.450.000. Apabila tidak dibayar uang pengganti itu dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jokowi Jelaskan Pertimbangan Pembatalan UKT
BAGIKAN