Direktur RSUD Karangasem I Wayan Suardana. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Semakin merebaknya kasus Covid-19 membuat pihak RSUD Karangasem mengambil langkah-langah antisipasi. Pihak rumah sakit bakal menerapan aturan membatasi jam besuk dan penunggu pasien.

Direktur RSUD Karangasem I Wayan Suardana, Selasa (17/3), mengungkapkan, pihaknya akan merumuskan terkait pembatasan jam besuk dan penunggu pasien terkait kasus Covid-19 yang semakin meluas. Pembatasan itu sesuai standar akreditasi rumah sakit. Direktur berhak melakukan pembatasan demi keselamatan pasien, petugas medis, paramedis dan masyarakat.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Kasus Baru Juga Lebih Banyak dari Pasien Sembuh

“Kami sudah melakukan rapat. Kami masih melihat aturan-aturan untuk menerapkan kebijakan pembatasan jam besuk dan penunggu pasien. Kemungkinan besok (Rabu-red) kebijakan itu sudah bisa diberlakukan,” ucapnya.

Pembatasan jam besuk dan penunggu pasien dilakukan untuk mengikuti arahan pemerintah guna meminimalisir pertemuan yang melibatkan banyak orang karena rentan memicu penyebaran virus menular. “Jadi, pertemuan yang melibatkan orang banyak harus dibatasi, ”jelasnya.

Terkait kebijakan ASN yang bisa bekerja dari rumah, Suardana menyebutkan, sesuai keputuan Gubernur Bali, khusus untuk layanan publik dikecualikan, yakni tetap bekerja seperti biasa. “Kalau layanan publik menjalankan kebijakan itu, siapa yang akan merawat pasien,” tandasnya. Makanya pegawai rumah sakit masuk seperti biasa,” tegas Suardana. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tak Sesuai Hati Nurani, Sekretaris DPC Demokrat Karangasem Mundur dan Dukung "Dana-Dipa"
BAGIKAN