KPU Jembrana bersama Bawaslu dan salah satu parpol melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual terkait calon PPS yang diduga berafiliasi ke parpol. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Jembrana telah mengumumkan 150 lebih PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2020. KPU selanjutnya melakukan klarifikasi ke enam partai politik (parpol). Klarifikasi yang turut didampingi Bawaslu Jembrana ini berkaitan dengan delapan nama PPS yang diduga masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (sipol).

Sejumlah pimpinan parpol dimintai klarifikasi terkait hal tersebut di Kantor KPU Jembrana, Selasa (17/3). Salah satunya Ketua DPC PPP Ahmad Halid. Calon PPS yang terpilih dan diindikasi masuk Sipol dipertemukan langsung. Dalam klarifikasi yang juga disaksikan anggota PPK itu, PPS yang dimaksud bukan anggota parpol.

Baca juga:  Ketut Sukra Negara Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Jembrana

“Kami lakukan verifikasi faktual terkait ada dugaan itu ke parpol. Sudah dipastikan bukan anggota PPP dan telah dibuatkan surat bermaterai dari parpol bahwa calon anggota PPS itu bukan anggota parpol,” terang Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum Nengah Suardana.

KPU bersama Bawaslu juga melakukan verifikasi faktual ke lima parpol lainnya yakni Garuda, Nasdem, Golkar, Berkarya dan Perindo. Dari delapan calon PPS yang dicek ke enam parpol semuanya sesuai dan dipastikan tidak masuk parpol. Hal ini juga dikuatkan dengan surat dari parpol yang bersangkutan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Serahkan Paket Bantuan, Bupati Gede Dana Ajak Masyarakat Aktif Dalam Upaya Pencegahan Stunting
BAGIKAN