Letnan Jenderal Doni Monardo. (BP/edi)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan status berlaku hingga 29 Mei 2020.

Keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo ini dilakukan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya.

Perpanjangan status darurat bencana COVID-19 ini merupakan bentuk mitigasi dalam menanggulangi penyebaran COVID-19. Juga agar pemerintah, dalam hal ini BNPB bisa menyiapkan rumah sakit dan dana operasionalnya dalam membasmi virus corona ini.

Baca juga:  Solid Bergerak Dalam Bali Era Baru

Surat Keputusan Kepala BNPB itu tertuang dalam SK Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa status darurat bencana virus corona atau COVID-19 di Indonesia sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Berikut keputusan lengkap surat edaran tersebut :

Kesatu : Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali Turun, Korban Jiwa Capai Puluhan

Kedua : Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Wakil Menteri BUMN II: Sumbangsih BRI Sangat Besar Tingkatkan Inklusi Keuangan
BAGIKAN