MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya memutuskan upacara melasti yang dilaksanakan serangkaian Nyepi Caka 1942 dipusatkan di masing-masing desa. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan melasti, parade ogoh-ogoh dan tawur kesanga.
Surat Edaran No.454/1792/Dishub/Sekret, tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa menekankan tiga poin. Pertama, rangkaian upacara melasti, tawur agung kesanga dan pengerupukan (ogoh-ogoh) dilaksanakan dengan tertib, dan diupayakan dilaksanakan terbatas di lingkungan setempat.
Kedua, upacara melasti agar dilaksanakan di lingkungan setempat (beji/segara) dan diharapkan perbekel/bendesa adat memandu kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya. Ketiga, pangerupukan dan pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan di lingkungan desa adat/banjar adat saja. Perbekel dan Bendesa Adat/Klian Banjar Adat serta Dinas dimohon memantau kesehatan sekaa teruna pengusung ogoh-ogoh dan peserta garapan tari/tabuh.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gde Eka Sidarwitha, Selasa (17/3), mengungkapkan, surat edaran ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Badung tentang panduan tindak lanjut pencegahaan penyebaran Corona di lingkungan Pemkab Badung. ”Untuk upacara melasti, kami imbau agar dilaksanakan pada lingkungan beji (sumber air) terdekat,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau dalam kegiatan melasti satu keluarga cukup diwakili oleh satu orang. Pangerupukan diharapkan selesai pukul 23.00 Wita. Usai pengerupukan, bendesa adat dan prajuru bendesa adat agar mengarahkan sekaa teruna dan masyarakat ke rumah masing-masing dan melakukan bersih-bersih diri (mencuci tangan dan membersihkan badan) untuk keeseokan harinya melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan tertib. (Parwata/balipost)