Nyoman Alex Merta Edi. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Di Kabupaten Karangasem terdapat cukup banyak perusahaan. Hanya, dari ratusan perusahaan itu, puluhan belum membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Karangasem Nyoman Alex Merta Edi menyampaikan hal ini, Selasa (17/3).

Menurut Merta Edi, di Karangasem ada sekitar 100 perusahaan yang masuk kategori besar. Dari jumlah ini, cukup banyak yang belum memiliki peraturan tata tertib perusahaan yang mengatur kewajiban dan hak antara pengusaha dan pekerja. Padahal peraturan perusahaan wajib dibuat sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha dan pekerja harus mendapat hak sama.

Baca juga:  Pelecehan Seksual, Kekuatan Medsos dan Penghakiman Publik

“Perusahaan yang sudah membuat perjanjian kerja bersama (PKB) baru 26. Perusahaan ini lebih banyak di sektor pariwisata. Perusahaan yang tak membuat peraturan didominasi sektor kerajinan,” ucapnya.

Perusahaan yang wajib membuat PKB adalah yang mempekerjakan buruh minimal 10 orang. Ini menyangkut perjanjian kerja pengusaha dengan karyawan untuk menjamin keseimbangan hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha.

“Kalau peraturan perusahaan tidak dibentuk, otomatis pengusaha akan semena-mena memperlakukan karyawan. Cukup banyak karyawan di Karangasem yang tidak mendapatkan jaminan sosial dan tunjangn hari tua,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Proyek Saluran Irigasi Tegalgintungan Kena Penalti
BAGIKAN