Wayan Koster didampingi Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (kiri) dan Sekda Bali, Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali telah membuat keputusan tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejumlah langkah telah diambil sehubungan dengan hal tersebut.

Mulai dari menunda UNBK SMK, meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali, melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah, menunda kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang, meniadakan/membatasi kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan, hingga mengimbau masyarakat untuk menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya. Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan sampai 30 Maret mendatang. “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI dalam pidato yang disampaikan 15 Maret 2020, mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers, di Jaya Sabha, Denpasar, Senin (16/3).

Baca juga:  Genap Dua Minggu Laporkan Kematian COVID-19, Dua Zona Merah Ini Catatkan Kumulatif 40-an Orang

Hal itu, lanjut Koster, dilakukan dengan menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/pulang kampung. ‘’Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh,’’ imbuhnya.

Koster menambahkan, hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan. Kemudian, tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Hal lain, tunda kegiatan resepsi dan keramaian. Orangtua agar mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian.

Baca juga:  Kesembuhan Lampaui 50 Persen, Ini Peringkat Bali Secara Nasional

Koster melanjutkan, usahakan tidak bepergian ke luar kota/kampung. Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau WhatsApp 0857-9224-0799. ‘’Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada,’’ tegasnya.

Tutup Wilayah

Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan, Bali sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan penutupan atau isolasi wilayah. ‘’Belum, itu berat urusannya kalau sampai lock,’’ tegasnya.

Menurut Koster, tidak ada daerah di Indonesia yang melakukan lockdown. Apalagi Bali yang merupakan destinasi wisata dunia. Kemudian juga kebutuhan pokok di sini datang dari luar Bali maupun luar negeri. ‘’Kalau lock saya kira itu bahaya. Pemerintah pusat saja belum, masak kita melakukan lock. Tidak mungkinlah itu,’’ jelasnya.

Baca juga:  Wacana Jadikan Gunung Kawasan Suci Tuai Kekecewaan Pemandu Pendakian Gunung Agung

Data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, akumulatif pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Bali saat ini tercatat 75 orang sesuai data per Senin (16/3). Dari jumlah itu, 52 di antaranya negatif, 1 positif dan meninggal dunia, dan 22 pasien masih dirawat serta menunggu hasil uji laboratorium dari Kementerian Kesehatan RI. ‘’Astungkara belum ada yang positif lagi, kecuali yang satu itu,’’ imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN