Suasana layanan Disdukcapil Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, membatasi adanya kontak langsung. Upaya ini guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Kepala Disdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa, mengakui pelayanan di Disdukcapil untuk sementara dibatasi. “Iya, sementara seperti itu kondisinya (pelayanan di Disdukcapil dibatasi, red). Kecuali yang sifatnya urgen atau sangat mendesak, kita tetap layani secara manual atau online,” ujarnya.

Menurutnya, perekaman KTP elektronik (e-KTP) ditunda. Kebijakan yang diambil merujuk pada surat himbuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 17 Maret 2020.

Baca juga:  Buka Hingga 12.00, Ini Dua Layanan Publik di Denpasar yang Beroperasi saat Cuti Bersama

Surat ditujukan kepada para camat, lurah/perbekel, serta kepala lingkungan/kepala dusun di masing-masing kecamatan. “Khusus layanan perekaman KTPS-el karena ada kontak fisik secara langsung, layanan tersebut ditunda sampai dengan 30 Maret 2020,” ungkapnya.

Seperti diketahui, surat himbauan Sekda Badung merujuk pada surat edaran dari direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Gubernur Bali No 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Bupati Badung No 183 Tahun 2020 Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kabupaten Badung, surat pemberitahuan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung No 184 Tahun 2020. (Parwata/balipost)

Baca juga:  KPU Bali Dimudahkan Dengan Parpol Yang Tidak Mengubah Bacaleg
BAGIKAN