MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pelarangan kunjungan dari 8 negara untuk masuk dan transit di Indonesia, kini masih dalam pembahasan pihak terkait. Pelarangan ini direncanakan mulai Jumat (20/3).
Menanggapi hal itu, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar mengaku masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan. “Kami masih menunggu SE Kemenhub,” kata Kepala KKP Kelas I Denpasar, dr. Lucky M. Tjahjono, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan instansi lainnya, seperti Angkasa Pura I dan Otoritas Bandar (Otban) Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Nantinya, yang lebih detail tahu terkait pelarangan warga negara asing (WNA) ini adalah Imigrasi,” ucapnya.
Perlu diketahui, wabah COVID-19 yang meluas ke sejumlah negara, terutama di Eropa membuat Indonesia meningkatkan jumlah negara yang dilarang masuk atau transit. Dikutip dari Antara, pemerintah lewat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Selasa (17/3) mengumumkan ada 8 negara yang masuk dalam kebijakan terbaru sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video.
Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. (Pramana Wijaya/balipost)