DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan adanya larangan masuk/transit dari pengunjung 8 negara per 20 Maret 2020. Adanya wacana pelarangan kunjungan/transit dari delapan negara ini, dikatakan pihak imigrasi masih menunggu surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kita menunggu instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, kami masih menungu petunjuk pusat,” ucap Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Delapan negara yang diwacanakan tidak diizinkan masuk Indonesia itu adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Sedangkan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Berdasarkan data Imigrasi dari 1-16 Maret 2020, Bali kedatangan puluhan ribu wisatawan dari 8 negara itu. Rinciannya dari Iran sebanyak 22 orang, Italia 1.011 orang, Vatikan 1 orang, Spanyol 1.486 orang, Prancis 5.595 orang, Jerman 7.259 orang, Swiss 1.026 orang dan Inggris 10.642 wisatawan. (Miasa/balipost)