Suasana tes calon PPS di KPU Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan penyelenggaraan pelantikan PPS yang lolos seleksi dalam rekrutmen yang dilakukan oleh KPU di enam pilkada serentak, rencananya akan dilantik 20 – 22 Maret 2020. Sesuai edaran KPU RI agar membatasi kegiatan keramaian, rencananya akan menggunakan Kantor Kecamatan.

Namun hal itu kebanyakan masih terganjal tempat, karena adanya surat edaran gubernur, tentang penundaan kegiatan keramaian. Sejumlah kantor instansi yang libur, seperti kantor kecamatan menolak untuk dapat dijadikan tempat pelantikan yang rencananya akan dilakukan terbatas oleh masing – masing KPU. Hal ini terungkap dari rapat kordinasi KPU Kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak, di KPU Bali, Selasa (17/3).

Baca juga:  KPU Ancam Kenakan Sanksi

Terkait persoalan itu, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan, memberikan solusi bahwa kegiatan pelantikan PPS bisa dilakukan di kantor KPU. Hal ini jika pelaksanaannya tidak bisa di kecamatan. Namun lebih lanjut, semua itu diserahkan ke setiap KPU kabupaten dan kota, yang penting tidak ribut saja, katanya.

Sementara untuk petunjuk lebih lanjut soal pelantikan, KPU Kabupaten dan kota agar melakukan pleno pendelegasian untuk melantik PPS. Lebih lanjut dibuatkan SK penugasan untuk pelantikan. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Soal Corona, Pemprov Bali Antisipasi Cegah Kesimpangsiuran Informasi
BAGIKAN