PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di area pelayanan publik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di area pelayanan publik di bandara, termasuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Konsep social distancing merupakan upaya pengaturan jarak minimal satu meter antarorang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.

Program ini dilakukan Angkasa Pura I sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penanganan penyebaran dan dampak virus Corona (COVID-19), surat edaran Menteri BUMN dan surat edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19 di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).

Baca juga:  Setelah Divaksin, Masyarakat Tetap Harus Disiplin Prokes

“Upaya ini merupakan lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik untuk meminimalisir potensi penularan virus Corona di area publik,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat check in, security check point, di antrean masuk lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi dan antrean taksi. Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi berhadapan. Jarak duduk antarorang di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan.

Baca juga:  Sejumlah Traffic Light di Bangli Perlu Peremajaan

“Kami imbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” tambah Herry. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN