BANGLI, BALIPOST.com – Kerja keras Satresnarkoba Polres Bangli dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tiga orang pria masing-masing berinisial AGP, AP dan IH ditangkap di dua TKP dalam waktu berbeda. Polisi menyita dua paket sabu-sabu dari ketiga tersangka yang mengaku mendapat dari seseorang di LP Kerobokan.
Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi dalam pres rilis, Rabu (18/3), menjelaskan, tersangka AGP asal Banyuwangi ditangkap pada Selasa (10/3) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya Gang III di Lingkungan/Kelurahan Kawan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram netto, satu buah bekas kulit rokok, selembar tisu, handphone dan sebuah sepeda motor.
Sementara kedua tersangka lainnya yakni AP yang tinggal di Jalan Bung Tomo Denpasar dan IH yang tinggal di Jalan A. Yani, Denpasar, dibekuk pada Kamis (12/3) sekitar pukul 20.40 di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai tepatnya di depan SMKN 1 Bangli. Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,29 gram netto serta beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti rencananya dikonsumsi sendiri. Sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial AG di LP Kerobokan. “Pengakuan sementara, masing-masing tersangka ini sebagai pengguna. Kami masih terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)