SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja ditangkap polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. ASN itu I Nyoman GS (34) asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Ia ditangkap setelah membawa sabu dengan berat 8,81 brutto atau 8,86 netto. Kasat Narkoba AKP Made Derawi sezizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan pihkanya menangkap oknum ASN itu.
Made Derawi mengatakan, tersangka ditangkap Senin (16/3) sekitar pukul 17.00 Wita. Dia dibekuk setelah mengambil paket sabu di sekitar Pura Perumahan Wira Sambangan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Paket sabu itu dibungkus dengan plastik pembungkus mie instant. Setelah dibuka dalam pembungkus itu terdapat plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Setelah diperiksa lebih lanjut, barang bukti itu positif narkoba jenis sabu. Atas, kejadian itu, yang bersangkutan digiring untuk mengikuti proses lebih lanjut. “Dari penyelidikan dan dengan taktis tersendiri kita tangkap yang bersangkutan setelah mengambil “barang” dan setelah ditimbang 8,81 gram netto dan langsung kita tahan,” katanya.
Menurut Made Derawi, dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu tersebut setelah membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Dia memesan sabu itu melalui telepon kemudian disuruh mengambil barang pesanannya di TKP. (Mudiarta/balipost)